Kompetensi Guru Profesional (Laporan bacaan)

Assamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…

Bismillah….Hallo semuanya, Alhamdulillah kita masih diberikan kenikmatan sehat walafiat semoga kita. Kali ini saya akan menulisakan lagi blog dengan tema Manajemen kelas

Untuk kamu (Pembaca) terima kasih telah menyempatkan waktu untuk membaca blog ini dan semoga apa yang saya tulis di blog ini bermanfaat untuk kita semua. Terima KasihJ

Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Kompetensi dalam Bahasa Inggris disebut competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.

Pengertian dasar kompetensi (competency) yaitu kemampuan atau kecakapan. Menurut Echols dan Shadly “Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar”.

Seseorang disebut kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, ketrampilan dan sikapnya, serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui oleh lembanganya pemerintah. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guru adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang sebaiknya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru dituntut untuk profesional dalam menjalankan perannya sebagai pengajar dimana guru harus bisa menyesuaikan apa yang dibutuhkan masyarakat dan jaman dalam hal ini yaitu kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang.

Kompetensi yang harus dikuasai dan diterapkan oleh guru profesional dalam membelajarkan siswa atau peserta didik di kelas menurut Sudjana ialah mencakup : menguasai bahan atau materi pelajaran, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media atau sumber belajar, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi belajar siswa, mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan konseling, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, serta memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

Sedangkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen No.14/2005 Pasal 10 ayat 1 Dan Peraturan Pemerintah No.19/2005 pasal 28 ayat 3 yang dikuti Jamil dalam bukunya dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional:

1)      Kompetensi Pedagogik

Dalam kompetensi ini seorang guru harus mampu:

a) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

b) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

c) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

d) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliki.

g) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

i) Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

2)      Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan  wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian guru sangat kuat pengaruhnya terhadap tugasnya sebagai pendidik. Kewibawaan guru ada dalam kepribadiannya. Sulit bagi guru mendidik peserta didik untuk disiplin kalau guru yang bersangkutan tidak disiplin. Peserta  didik akan menggugu dan meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh guru seharusnya sama dengan tindakannya.

3)      Kompetensi Sosial

Dalam konteks ini seorang guru harus mampu:

a.       Bersikap inklusi,

b.      Berkomunikasi secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

c.       Beradaptasi ditempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.

d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4)      Kompetensi Profesional

Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soediarto, sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis dan

memprognisis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai, antara lain: disiplin ilmu pengetahuan sebagai

sumber bahan pelajaran, bahan ajar yang diajarkan,pengetahuan tentang karakteristik siswa, pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,

pengetahuan serta penguasaan metode dan model

mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip

teknologi pembelajaran dan pengetahuan terhadap

penilaian serta mampu merencanakan, memimpin

guna kelancaran proses pendidikan.

Daftar kompetensi tersebut dapat dikatakan bahwa salah satu kewajiban semua guru adalah memanfaatkan media dalam pembelajaran yang mendidik sesuai karakteristik peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Peningkatan kompetensi guru dapat dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Jenis-jenis pendidikan dan latihan yang sering dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru,

antara lain sebagai berikut ini.

1.      Inhouse training (IHT)

2.      Program magang

3.      Kemitraan sekolah

4.      Belajar jarak jauh

5.      Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus

6.      Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya.

7.      Pembinaan internal oleh sekolah

8.      Pendidikan lanjut.

Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi guru.  Menurut Sadiman (2003:6) yang dikutip Cecep dalam bukunya mengemukakan media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan minat siswa sedemikian rupa sehingga proses belajar terjadi. Pesan yang disampaikan melalui media dalam bentuk isi atau materi pengajaran itu harus dapat diterima oleh penerima pesan dengan menggunakan salah satu gabungan beberapa alat indera mereka. Penggunaan media akan memungkinkan terjadinya proses belajar pada diri siswa dan dapat digunakan untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran.

Media pembelajaran memiliki tiga peranan, yaitu peran sebagai penarik perhatian (intentional role), peran komunikasi (communication role), dan peran ingatan/penyimpanan (retention role). Media pembelajaran merupakan wahana penyalur atau wadah pesan pembelajaran. Media pembelajaran mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses belajar mengajar. Di samping dapat menarik perhatian siswa, media pembelajaran juga dapat menyampaikan pesan

yang ingin disampaikan dalam setiap mata pelajaran. Dalam penerapan pembelajaran di sekolah , guru dapat menciptakan suasana belajar yang menarik perhatian dengan memanfaatkan media pembelajaran yang kreatif, inovatif dan variatif, sehingga pembelajaran dapat berlangsung dengan mengoptimalkan proses dan berorientasi pada prestasi belajar. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru perlu dilandasi langkahlangkah dengan sumber ajaran agama, sesuai firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 44, yaitu:

Artinya: “Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. Demikian pula dalam masalah penerapan media pembelajaran, pendidik harus memperhatikan perkembangan jiwa keagamaan anak didik, karena faktor inilah yang justru menjadi sasaran media pembelajaran. Tanpa memperhatikan serta memahami perkembangan jiwa anak atau tingkat daya pikir anak didik, guru akan sulit diharapkan untuk dapat mencapai sukses.

Menurut Kemp dan Dayton dalam Cecep dan Bambang mengemukakan media pembelajaran dapat memenuhi tiga fungsi utama apabila media itu digunakan untuk perorangan, kelompok, atau kelompok yang besar jumlahnya, yaitu dalam hal : memotivasi minat atau tindakan, menyajikan informasi dan memberi instruksi.

Untuk memenuhi fungsi motivasi media pembelajaran dapat direalisasikan dengan teknik drama atau hiburan. Sedangkan untuk tujuan informasi media pembelajaran dapat digunakan dalam rangka penyajian informasi dihadapan sekelompok siswa. Isi dan bentuk penyajian bersifat sangat umum, berfungsi sebagai pengantar, ringkasan laporan, atau pengetahuan latar belakang. Penyajian dapat pula berbentuk hiburan, drama atau teknik motivasi.

Encyclopedia of Educational Research dalam Hamalik yang dikutip Cecep dan Bambang merincikan manfaat media pembelajaran sebagai berikut:

1) Meletakkan dasar-dasar yang konkret untuk berpikir, sehingga mengurangi verbalisme.

2) Memperbesar perhatian siswa.

3) Meletakkan dasar-dasar yang penting untuk perkembangan belajar, sehingga membuat pelajaran

lebih mantap.

4) Memberikan pengalaman nyata yang dapat menumbuhkan kegiatan berusaha sendiri di kalangan siswa.

5) Menumbuhkan pemikiran yang teratur dan kontinyu, terutama melalui gambar hidup.

6) Membantu tumbuhnya pengertian yang tidak mudah diperoleh dengan cara lain, dan membantu efisiensi serta keragaman yang lebih banyak dalam belajar.

Menurut Nana Sudjana dan Riva‟i manfaat media dalam proses belajar siswa antara lain:

1)      Pengajaran akan lebih menarik perhatian siswa sehingga dapat menumbuhkan motivasi belajar

2)      Bahan pengajaran akan lebih jelas maknanya sehingga dapat lebih dipahami oleh para siswa, dan memungkinkan siswa menguasai tujuan pengajaran lebih baik.

3)      Metode mengajar akan lebih bervariasi, tidak semata-mata komunikasi verbal melalui penuturan kata-kata oleh guru, sehingga siswa tidak bosan dan guru tidak kehabisan tenaga, apalagi bila guru mengajar untuk setiap jam pelajaran.

4)      Siswa lebih banyak melakukan kegiatan belajar sebab tidak hanya mendengarkan uraian guru, tetapi juga aktivitas lain seperti mengamati, melakukan mendemonstrasikan dan lain-lain.

Secara umum menurut Arif S. Sadiman, media pembelajaran mempunyai kegunaan-kegunaan sebagai berikut:

1.      Memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis (dalam bentuk kata-kata tertulis atau lisan belaka)

2.      Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan daya Indera.

3.      Penggunaan media pembelajaran secara tepat dan bervariasi dapat mengatasi sikap pasif anak didik.

4.      Dengan sifat yang unik pada tiap siswa ditambah lagi dengan lingkungan dan pengalaman yang berbeda, sedangkan kurikulum dan materi pendidikan ditentukan sama untuk setiap siswa, maka guru banyak mengalami kesulitan bilamana semua itu harus diatasi sendiri. Hal ini akan lebih sulit bila latar belakang lingkungan guru dengan siswa juga berbeda.

Guru merupakan makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya. Oleh karen itu guru dituntut memiliki kompetensi sosial memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah tetapi juga pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat. dengan demikian guru diharapkan dapat memfungsikan dirinya sebagai makhluk sosial di masyarakat dan lingkungannya, sehingga mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik serta masyarakat sekitar.

 

Sumber bacaan: jurnal walisongo.ac.id

Penulis: Ra Lestari

Komentar