Kompetensi Guru Profesional (Laporan bacaan)
Assamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh…
Bismillah….Hallo
semuanya, Alhamdulillah kita masih diberikan kenikmatan sehat walafiat semoga
kita. Kali ini saya akan menulisakan lagi blog dengan tema Manajemen kelas
Untuk kamu
(Pembaca) terima kasih telah menyempatkan waktu untuk membaca blog ini dan
semoga apa yang saya tulis di blog ini bermanfaat untuk kita semua. Terima
KasihJ
Kompetensi pada
dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja,
serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Untuk dapat
melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan,
sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Kompetensi dalam
Bahasa Inggris disebut competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan,
ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang dicapai
setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Pengertian
dasar kompetensi (competency) yaitu kemampuan atau kecakapan. Menurut Echols
dan Shadly “Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan
yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan
sumber belajar”.
Seseorang
disebut kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, ketrampilan dan sikapnya,
serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui
oleh lembanganya pemerintah. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”.
Berdasarkan
beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guru
adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang sebaiknya dapat dilakukan
seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru dituntut untuk profesional
dalam menjalankan perannya sebagai pengajar dimana guru harus bisa menyesuaikan
apa yang dibutuhkan masyarakat dan jaman dalam hal ini yaitu kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang.
Kompetensi yang
harus dikuasai dan diterapkan oleh guru profesional dalam membelajarkan siswa
atau peserta didik di kelas menurut Sudjana ialah mencakup : menguasai bahan
atau materi pelajaran, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan
media atau sumber belajar, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi
belajar mengajar, menilai prestasi belajar siswa, mengenal fungsi dan layanan
bimbingan dan konseling, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,
serta memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Sedangkan dalam
Undang-undang Guru dan Dosen No.14/2005 Pasal 10 ayat 1 Dan Peraturan
Pemerintah No.19/2005 pasal 28 ayat 3 yang dikuti Jamil dalam bukunya
dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional:
1)
Kompetensi
Pedagogik
Dalam kompetensi ini seorang guru harus
mampu:
a) Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b) Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c) Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d) Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik.
e) Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f) Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliki.
g) Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
h) Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i) Melakukan tindakan reflektif
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2)
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Kepribadian guru sangat kuat pengaruhnya terhadap tugasnya
sebagai pendidik. Kewibawaan guru ada dalam kepribadiannya. Sulit bagi guru
mendidik peserta didik untuk disiplin kalau guru yang bersangkutan tidak
disiplin. Peserta didik akan menggugu
dan meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh guru seharusnya sama dengan
tindakannya.
3)
Kompetensi
Sosial
Dalam konteks ini seorang guru harus
mampu:
a.
Bersikap
inklusi,
b.
Berkomunikasi
secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
ditempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
d.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4)
Kompetensi
Profesional
Kompetensi guru profesional menurut
pakar pendidikan seperti Soediarto, sebagai seorang guru agar mampu
menganalisis, mendiagnosis dan
memprognisis situasi pendidikan.
Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai, antara lain:
disiplin ilmu pengetahuan sebagai
sumber bahan pelajaran, bahan ajar
yang diajarkan,pengetahuan tentang karakteristik siswa, pengetahuan tentang
filsafat dan tujuan pendidikan,
pengetahuan serta penguasaan metode
dan model
mengajar, penguasaan terhadap
prinsip-prinsip
teknologi pembelajaran dan
pengetahuan terhadap
penilaian serta mampu merencanakan,
memimpin
guna kelancaran proses pendidikan.
Daftar
kompetensi tersebut dapat dikatakan bahwa salah satu kewajiban semua guru
adalah memanfaatkan media dalam pembelajaran yang mendidik sesuai karakteristik
peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Peningkatan kompetensi guru
dapat dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
Jenis-jenis pendidikan dan latihan yang sering dilaksanakan untuk meningkatkan
kompetensi guru,
antara lain
sebagai berikut ini.
1.
Inhouse
training (IHT)
2.
Program
magang
3.
Kemitraan
sekolah
4.
Belajar
jarak jauh
5.
Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus
6.
Kursus
singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya.
7.
Pembinaan
internal oleh sekolah
8.
Pendidikan
lanjut.
Pengikutsertaan
guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar,
baik di dalam maupun luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan
pendidikan lanjut akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu
guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi guru. Menurut Sadiman (2003:6) yang dikutip Cecep dalam
bukunya mengemukakan media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat
digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat
merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan minat siswa sedemikian rupa
sehingga proses belajar terjadi. Pesan yang disampaikan melalui media dalam
bentuk isi atau materi pengajaran itu harus dapat diterima oleh penerima pesan
dengan menggunakan salah satu gabungan beberapa alat indera mereka. Penggunaan
media akan memungkinkan terjadinya proses belajar pada diri siswa dan dapat
digunakan untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran.
Media pembelajaran
memiliki tiga peranan, yaitu peran sebagai penarik perhatian (intentional
role), peran komunikasi (communication role), dan peran ingatan/penyimpanan
(retention role). Media pembelajaran merupakan wahana penyalur atau wadah pesan
pembelajaran. Media pembelajaran mempunyai peranan yang sangat penting dalam
proses belajar mengajar. Di samping dapat menarik perhatian siswa, media
pembelajaran juga dapat menyampaikan pesan
yang ingin
disampaikan dalam setiap mata pelajaran. Dalam penerapan pembelajaran di
sekolah , guru dapat menciptakan suasana belajar yang menarik perhatian dengan
memanfaatkan media pembelajaran yang kreatif, inovatif dan variatif, sehingga
pembelajaran dapat berlangsung dengan mengoptimalkan proses dan berorientasi
pada prestasi belajar. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru perlu
dilandasi langkahlangkah dengan sumber ajaran agama, sesuai firman Allah SWT
dalam Surah An-Nahl ayat 44, yaitu:
Artinya: “Kami
turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. Demikian pula
dalam masalah penerapan media pembelajaran, pendidik harus memperhatikan perkembangan
jiwa keagamaan anak didik, karena faktor inilah yang justru menjadi sasaran
media pembelajaran. Tanpa memperhatikan serta memahami perkembangan jiwa anak
atau tingkat daya pikir anak didik, guru akan sulit diharapkan untuk dapat
mencapai sukses.
Menurut Kemp
dan Dayton dalam Cecep dan Bambang mengemukakan media pembelajaran dapat memenuhi
tiga fungsi utama apabila media itu digunakan untuk perorangan, kelompok, atau
kelompok yang besar jumlahnya, yaitu dalam hal : memotivasi minat atau tindakan,
menyajikan informasi dan memberi instruksi.
Untuk memenuhi
fungsi motivasi media pembelajaran dapat direalisasikan dengan teknik drama
atau hiburan. Sedangkan untuk tujuan informasi media pembelajaran dapat
digunakan dalam rangka penyajian informasi dihadapan sekelompok siswa. Isi dan
bentuk penyajian bersifat sangat umum, berfungsi sebagai pengantar, ringkasan
laporan, atau pengetahuan latar belakang. Penyajian dapat pula berbentuk
hiburan, drama atau teknik motivasi.
Encyclopedia of
Educational Research dalam Hamalik yang dikutip Cecep dan Bambang merincikan manfaat
media pembelajaran sebagai berikut:
1) Meletakkan
dasar-dasar yang konkret untuk berpikir, sehingga mengurangi verbalisme.
2) Memperbesar
perhatian siswa.
3) Meletakkan
dasar-dasar yang penting untuk perkembangan belajar, sehingga membuat pelajaran
lebih mantap.
4) Memberikan
pengalaman nyata yang dapat menumbuhkan kegiatan berusaha sendiri di kalangan siswa.
5) Menumbuhkan
pemikiran yang teratur dan kontinyu, terutama melalui gambar hidup.
6) Membantu
tumbuhnya pengertian yang tidak mudah diperoleh dengan cara lain, dan membantu
efisiensi serta keragaman yang lebih banyak dalam belajar.
Menurut Nana
Sudjana dan Riva‟i manfaat media dalam proses belajar siswa antara lain:
1)
Pengajaran
akan lebih menarik perhatian siswa sehingga dapat menumbuhkan motivasi belajar
2)
Bahan
pengajaran akan lebih jelas maknanya sehingga dapat lebih dipahami oleh para
siswa, dan memungkinkan siswa menguasai tujuan pengajaran lebih baik.
3)
Metode
mengajar akan lebih bervariasi, tidak semata-mata komunikasi verbal melalui
penuturan kata-kata oleh guru, sehingga siswa tidak bosan dan guru tidak
kehabisan tenaga, apalagi bila guru mengajar untuk setiap jam pelajaran.
4)
Siswa
lebih banyak melakukan kegiatan belajar sebab tidak hanya mendengarkan uraian
guru, tetapi juga aktivitas lain seperti mengamati, melakukan mendemonstrasikan
dan lain-lain.
Secara umum
menurut Arif S. Sadiman, media pembelajaran mempunyai kegunaan-kegunaan sebagai
berikut:
1.
Memperjelas
penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis (dalam bentuk kata-kata
tertulis atau lisan belaka)
2.
Mengatasi
keterbatasan ruang, waktu dan daya Indera.
3.
Penggunaan
media pembelajaran secara tepat dan bervariasi dapat mengatasi sikap pasif anak
didik.
4.
Dengan
sifat yang unik pada tiap siswa ditambah lagi dengan lingkungan dan pengalaman
yang berbeda, sedangkan kurikulum dan materi pendidikan ditentukan sama untuk
setiap siswa, maka guru banyak mengalami kesulitan bilamana semua itu harus
diatasi sendiri. Hal ini akan lebih sulit bila latar belakang lingkungan guru
dengan siswa juga berbeda.
Guru merupakan
makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial
masyarakat dan lingkungannya. Oleh karen itu guru dituntut memiliki kompetensi
sosial memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas
pada pembelajaran di sekolah tetapi juga pendidikan yang terjadi dan berlangsung
di masyarakat. dengan demikian guru diharapkan dapat memfungsikan dirinya
sebagai makhluk sosial di masyarakat dan lingkungannya, sehingga mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik serta masyarakat sekitar.
Sumber bacaan: jurnal
walisongo.ac.id
Penulis: Ra
Lestari
Komentar
Posting Komentar